A. Pengertian
dan Ruang Lingkup Kegiatan
a. Pengertian Bursa Kerja Khusus (BKK)
Adalah Bursa Kerja di Satuan Pendidikan Menengah, di
Satuan Pendidikan Tinggi dan di Lembaga Pelatihan yang melakukan kegiatan
memberikan informasi pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, memberi penyuluhan
dan bimbingan jabatan serta penyaluran dan penempatan pencari kerja.
b. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup dan kegiatan BKK adalah sebagai berikut :
1.
Mendaftar
dan mendata pencari kerja yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihannya;
2.
Melakukan
bimbingan kepada pencari kerja lulusannya untuk mengetahui bakat, minat dan
kemampuannya sesuai kebutuhan pengguna tenaga kerja atau berusaha mandiri;
3.
Menjaring
informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media masa internet, kunjungan
ke dunia usaha (industri, maupun kerja sama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi);
4.
Mencari
dan mendata lowongan kesempatan kerja;
5.
Membuat
filet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri
yang terkait, dinas tenaga kerja dan transmigrasi;
6.
Melakukan
penawaran penyaluran kepada pengguna tenaga kerja mengenai persediaan tenaga
kerja;
7.
Melakukan
proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja melalui
kegiatan penjajakan.
8.
Melakukan
verifikasi sebagai tindak lanjut dari pengiriman dan penempatan yang telah
dilakukan;
9.
Mencetak
bentuk-bentuk formulir Kartu Antar Kerja;
10.
Mengadakan
program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan siswa dalam suatu
pekerjaan (wawancara, psikotes)
11.
Kerja
sama dengan kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
baik provinsi maupun Kabupaten/Kota, PJTKI (Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia),
serta instansi yang terkait, LPPS (Lembaga Pelayanan dan Penempatan Tenaga
Kerja Swasta), outsourcing dan
lain-lain dalam rangka mencari infromasi pasar kerja, bursa kerja, pembinaan
untuk berusaha mandiri, informasi ketenagakerjaan lainnya.
B. Dasar Hukum
1.
Undang – Undang no 13 thn 2003
tentang ketenaga kerjaan
2.
Undang – Undang no 7 thn 1981
tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
3.
Kepres no 4 thn 1980 tentang
wajib lapor lowongan pekerjaan di perusahaan
4.
Keputusan Presiden no 36 thn
2002 tentang pengesahan ILO Convention no 88 mengenai lembaga pelayanan
penempatan tenaga kerja
5.
Surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen
Pendidikan Menengah dan Tinggi (DIKTI) dengan Dirjen Pembinaan dan Penempatan
tenaga kerja dalam negeri no 076/men/1993 dan no Kep 215/men/1993
C. Tujuan BKK
Berdasarkan
pada tujuan Pendidikan Nasional,yaitu mencerdaskan kehidupan Bangsa dan
mengembangkan Indonesia yang :
·
Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
·
Berbudi pekerti luhur.
·
Memiliki pengetahuan dan
keterampilan.
·
Sehat jasmani dan rohani.
·
Berkepribadian mantap dan
mandiri.
·
Memiliki rasa tanggung jawab ke
masyarakat dan kebangsaan.
D.
Program Jangka Panjang dan Jangka Pendek
1. Program Jangka Panjang
Menyiapkan siswa untuk memasuki lapan agan kerja dan
mengembangkan sikap profesional.
2. Program
Jangka Pendek
Membantu siswa mampu mencapai sukses dalam :
a. Kematangan dalam beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kematangan Emosial.
c. Kematangan dalam pilihan karir
d. Kematangan mental, pisik dan disiplin.
a. Kematangan dalam beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kematangan Emosial.
c. Kematangan dalam pilihan karir
d. Kematangan mental, pisik dan disiplin.
E.
Program Umum dan Program Khusus
1. Program Umum
1. Program Umum
Membantu
siswa yang telah menyelesaikan program studi (kelas XII) melalui rencana karir
untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jurusannya.
2. Program
Khusus
Mengarahkan siswa dalam membuat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan pekerjaan seperti :
- Jenis-jenis surat lamaran
- Daftar Riwayat Hidup
- Tes Wawancara Lisan
- Tes Wawancara Tulisan
- Informasi tentang Ketenagakerjaan
Mengarahkan siswa dalam membuat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan pekerjaan seperti :
- Jenis-jenis surat lamaran
- Daftar Riwayat Hidup
- Tes Wawancara Lisan
- Tes Wawancara Tulisan
- Informasi tentang Ketenagakerjaan
JOB
DIPCRIPTION BKK
SMK
AL
MUHTADIN DEPOK
TAHUN
PELAJARAN 2013/2014
Penasehat :
Dinas Tenaga Kerja/Dikmenti
Memberikan
bimbingan dan arahan bagi kemajuan dan perkembangan BKK disekolah.
Penanggung Jawab : Eko Jaya, SE / Kepala Sekolah
-
Bertanggung jawab dalam
kegiatan BKK
-
Memberikan dan
mengarahkan kegiatan BKK
Ketua : Wahyudin, S.Sos
-
Menyusun program BKK
dan melaporkan kegiatan BKK
-
Menggerakkan dan
memberi tugas kepada anggota BKK
- Melaksanakan
langkah-langkah koordinasi dengan seluruh komponen terkait
- Bertanggung jawab
kepada Kepala Sekolah memberi informasi, pelayanan kepada seluruh komponen
Sekretaris : Anindya
Kusumaningtyas, S.Pd
-
Mendata dan mendaftarkan pencari kerja lulusan
- Mendaftarkan dan
mendata lowongan kesempatan kerja yang diterima
-
Menerbitkan kartu
kuning dari Depnakertrans
Informasi Data : Sahadi,
ST
-
Mendata perusahaan yang
menerima lowongan pekerjaan
-
Melakukan pengiriman
untuk memenuhi permintaan tenaga kerja
-
Melakukan penawaran
mengenai persediaan tenaga kerja
-
Melakukan wawancara
terhadap pencari kerja.
Mengetahui, Depok, 19 Juli 2013
Kepala SMK AL
MUHTADIN Ketua
BKK
Eko
Jaya, SE Wahyudin, S.Sos
TERIMA KASIH PA, SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA
BalasHapusTerimakasih pak Eko, pasti bermanfaat buat sekolah yang membutuhkan, semoga amal bapak akan terus sampai nanti pak
BalasHapus^_^