PROGRAM KERJA BURSA KERJA KHUSUS SMK AL-MUHTADIN

Standard
A.      Pengertian dan Ruang Lingkup Kegiatan
a. Pengertian Bursa Kerja Khusus (BKK)
Adalah Bursa Kerja di Satuan Pendidikan Menengah, di Satuan Pendidikan Tinggi dan di Lembaga Pelatihan yang melakukan kegiatan memberikan informasi pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, memberi penyuluhan dan bimbingan jabatan serta penyaluran dan penempatan pencari kerja.

b. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup dan kegiatan BKK adalah sebagai berikut :
1.        Mendaftar dan mendata pencari kerja yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihannya;
2.        Melakukan bimbingan kepada pencari kerja lulusannya untuk mengetahui bakat, minat dan kemampuannya sesuai kebutuhan pengguna tenaga kerja atau  berusaha mandiri;
3.        Menjaring informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media masa internet, kunjungan ke dunia usaha (industri, maupun kerja sama dengan lembaga  penyalur tenaga kerja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi);
4.        Mencari dan mendata lowongan kesempatan kerja;
5.        Membuat filet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait, dinas tenaga kerja dan transmigrasi;
6.        Melakukan penawaran penyaluran kepada pengguna tenaga kerja mengenai persediaan tenaga kerja;
7.        Melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja melalui kegiatan penjajakan.
8.        Melakukan verifikasi sebagai tindak lanjut dari pengiriman dan penempatan yang telah dilakukan;
9.        Mencetak bentuk-bentuk formulir Kartu Antar Kerja;
10.    Mengadakan program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan siswa dalam suatu pekerjaan (wawancara, psikotes)
11.    Kerja sama dengan kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan baik provinsi maupun Kabupaten/Kota, PJTKI (Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia), serta instansi yang terkait, LPPS (Lembaga Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Swasta), outsourcing dan lain-lain dalam rangka mencari infromasi pasar kerja, bursa kerja, pembinaan untuk berusaha mandiri, informasi ketenagakerjaan lainnya.

B.   Dasar Hukum
1.    Undang – Undang no 13 thn 2003 tentang ketenaga kerjaan
2.    Undang – Undang no 7 thn 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
3.    Kepres no 4 thn 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan di perusahaan
4.    Keputusan Presiden no 36 thn 2002 tentang pengesahan ILO Convention no 88 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja
5.    Surat  keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Pendidikan Menengah dan Tinggi (DIKTI) dengan Dirjen Pembinaan dan Penempatan tenaga kerja dalam negeri no 076/men/1993 dan no Kep 215/men/1993

C.   Tujuan BKK
Berdasarkan pada tujuan Pendidikan Nasional,yaitu mencerdaskan kehidupan Bangsa dan mengembangkan Indonesia yang :
·       Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·       Berbudi pekerti luhur.
·       Memiliki pengetahuan dan keterampilan.
·       Sehat jasmani dan rohani.
·       Berkepribadian mantap  dan mandiri.
·       Memiliki rasa tanggung jawab ke masyarakat dan kebangsaan.
D.      Program Jangka Panjang dan Jangka Pendek
1. Program Jangka Panjang
Menyiapkan siswa untuk memasuki lapan agan kerja dan mengembangkan sikap profesional.
2. Program Jangka Pendek
Membantu siswa mampu mencapai sukses dalam :
a. Kematangan dalam beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kematangan Emosial.
c. Kematangan dalam pilihan karir
d. Kematangan mental, pisik dan disiplin
.

E.     Program Umum dan Program Khusus
1. Program Umum
Membantu siswa yang telah menyelesaikan program studi (kelas XII) melalui rencana karir untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jurusannya.

2. Program Khusus
Mengarahkan siswa dalam membuat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan pekerjaan seperti :
- Jenis-jenis surat lamaran
- Daftar Riwayat Hidup
- Tes Wawancara Lisan
- Tes Wawancara Tulisan
- Informasi tentang Ketenagakerjaan





JOB DIPCRIPTION BKK
SMK AL MUHTADIN DEPOK
TAHUN PELAJARAN 2013/2014


Penasehat                      : Dinas Tenaga Kerja/Dikmenti
                                 Memberikan bimbingan dan arahan bagi kemajuan dan perkembangan BKK disekolah.

Penanggung Jawab     :  Eko Jaya, SE / Kepala Sekolah
-          Bertanggung jawab dalam kegiatan BKK
-          Memberikan dan mengarahkan kegiatan BKK

Ketua                           :  Wahyudin, S.Sos
-          Menyusun program BKK dan melaporkan kegiatan BKK
-          Menggerakkan dan memberi tugas kepada anggota BKK
-   Melaksanakan langkah-langkah koordinasi dengan seluruh    komponen terkait
-       Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah memberi informasi, pelayanan kepada seluruh komponen

Sekretaris                    Anindya Kusumaningtyas, S.Pd
-          Mendata dan  mendaftarkan pencari kerja lulusan
-    Mendaftarkan dan mendata lowongan kesempatan kerja yang  diterima
-          Menerbitkan kartu kuning dari Depnakertrans

Informasi Data             :  Sahadi, ST
-          Mendata perusahaan yang menerima lowongan pekerjaan
-          Melakukan pengiriman untuk memenuhi permintaan tenaga kerja
-          Melakukan penawaran mengenai persediaan tenaga kerja
-          Melakukan wawancara terhadap pencari kerja.


Mengetahui,                                                                                        Depok, 19 Juli 2013
Kepala SMK AL MUHTADIN                                                                      Ketua BKK




Eko Jaya, SE                                                                                       Wahyudin, S.Sos

2 komentar:

  1. TERIMA KASIH PA, SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA

    BalasHapus
  2. Terimakasih pak Eko, pasti bermanfaat buat sekolah yang membutuhkan, semoga amal bapak akan terus sampai nanti pak
    ^_^

    BalasHapus